Bangkalan – Proses hukum Kepala Desa Geger, Budiman, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polres Bangkalan pada Kamis (25/9/2025) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murwaba, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua telah dilakukan. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa.
“Setelah P21, hari ini tersangka Budiman bersama barang buktinya sudah kami terima. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan,” ujar Hendrik.
Usai proses administrasi, Budiman langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan untuk menunggu jadwal sidang. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan.
Kasus ini berawal dari peristiwa duel antarwarga di Kecamatan Geger yang menimbulkan korban luka. Nama Budiman disebut-sebut terlibat dalam kericuhan tersebut hingga akhirnya berujung pada proses hukum.
Dengan penyerahan ini, kasus yang sempat menghebohkan warga Geger tersebut segera memasuki tahap penuntutan dan menanti pembuktian di meja hijau.