Kejari Bangkalan Terima Pelimpahan Kasus Kades Geger Budiman

Kades Geger memakai Masker Saat di Halaman Kejaksaan Negeri Bangkalan

Bangkalan – Proses hukum Kepala Desa Geger, Budiman, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polres Bangkalan pada Kamis (25/9/2025) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murwaba, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua telah dilakukan. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa.

“Setelah P21, hari ini tersangka Budiman bersama barang buktinya sudah kami terima. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan,” ujar Hendrik.

Usai proses administrasi, Budiman langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan untuk menunggu jadwal sidang. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar