Dari seluruh kasus, baru satu pengembalian dana sebesar Rp.50 juta yang tercatat, berasal dari tersangka D.Penyidikan terhadap kasus bantuan modal fiktif ini masih terus berjalan, dengan Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru yang cukup.
