Kejaksaan Temukan Peristiwa Pidana Kasus Pengemplang Pajak RSUD Sampang

Saat kasi intel Kejaksaan Negeri Sampang Diecky E.K Andriansyah (mengenakan baju coklat) , menemui ketua DPP Ormas GAIB-P, Habib Yusuf Assegaf, di kantor Kejaksaan Negeri Sampang

Sampang- Ketua DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P), Habib Yusuf Assegaf, kembali mendatangi kantor Kejaksaan negeri Sampang, Rabu (19/11/25). Kedatangan ketua GAIB tersebut mempertayankan perkembangan laporan pengemplang pajak RSUD Sampang.

Dihadapan beberapa awak media dan ketua Ormas GAIB, Kejaksaan Negeri Sampang melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriansya,menjelaskan perkembangan laporan tersebut dalam waktu dekat, akan dinaikan status laporan tersebut pada tingkat penyidikan.

Menurut Diecky E.K Andriansya, dinaikan status pada penyidikan tersebut karena ada peristiwa Pidana terkait laporan tersebut, bahkan kejaksaan sudah memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.

"kami berharap masyarakat bersabar, kami masih mengumpulkan alat bukti, baik dokumen, surat, ahli dan saksi," katanya

"Memang hingga saat ini kami belum menetapkan tersangka, terkait laporan dugaan pengemplang pajak RSUD Sampang tersebut" imbuhnya.

Sementara ditempat yang sama, ketua DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P), Habib Yusuf Assegaf, SH, untuk kesekian kalinya datang ke kejaksaan negeri Sampang, untuk mempertayankan perkembangan laporan dugaan pengemplang pajak rumah sakit, TA 2023-2024 senilai Rp. 3.3 miliar.

"Pengemplang pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang. Komitmen kajari ini akan kami kawal terus hingga usut tuntas, namun kami agak kecewa lambannya penangan laporan tersebut, hingga saat ini masih belum ada penetapan tersangka, padahal sudah jelas, hasil audit Inspektorat Sampang terkait dugaan pengemplang pajak Rumah sakit tersebut,"Ucapnya.

Lanjut Habib Yusuf, apalagi kejaksaan bilang laporan tersebut, ada dugaan peristiwa pidana, berdasarkan hukum mestinya jika ditemukan minimal dua alat bukti surat dan dokumen, sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Padahal laporan tersebut kurang lebih sudah 4 bulan, namun kejaksaan masih akan menaikkan pada tingkat penyidikan.

"Jika kejaksaan masih lamban menangani laporan tersebut, maka jangan salahkan masyarakat jika turun jalan melakukan aksi demo ke Kejaksaan negeri Sampang.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar