Kanwil Kemenham Jatim Dampingi Penyusunan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM di Bangkalan

Dari kiri Anggota DPRD Komisi I Nur Hakim, Kepala Kanwil Kemenham Jatim, Toar R.E. Mangaribi dan Sekretaris Daerah Bangkalan, Ismet Efendi saat memberikan Keterangan pers

Bangkalan – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Timur menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Gedung Serbaguna Maduratna, Bangkalan, Kamis (18/9/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenham Jatim, Toar R.E. Mangaribi, dan dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Bangkalan, Nur Hakim, Sekretaris Daerah Bangkalan, Ismet Efendi, serta perwakilan dari 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jawa Timur.

Fokus pendampingan kali ini membahas dua agenda utama, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bangkalan dan Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hadir sebagai narasumber, antara lain Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan HAM Kemenham, Wan Ali Rustian Dana, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bangkalan, H. Masyhudunnury, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Haidar Adam serta Direktur YLC Peradi Surabaya, Abd. Wachid Habibullah.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenham Jatim, Toar R.E. Mangaribi, menekankan pentingnya regulasi daerah yang mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM.

“Produk hukum daerah harus berpihak pada masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip HAM. Dengan begitu, Bangkalan dapat menjadi kabupaten yang peduli dan responsif terhadap isu-isu hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat mewujudkan sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam merumuskan regulasi yang adil dan berkeadilan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim, menambahkan bahwa prinsip HAM yang wajib hadir dalam setiap regulasi meliputi hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik.

“Harapannya, peraturan yang disusun nanti tidak mendukung diskriminasi, tapi justru mengakomodir semua kepentingan masyarakat. Selain itu juga harus menegakkan prinsip equality before the law, kesamaan di depan hukum,” tegasnya.

Nur Hakim memastikan DPRD Bangkalan siap mendorong pembahasan regulasi yang tidak hanya sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi juga selaras dengan prinsip HAM sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar