Peserta juga mendapat pemaparan mengenai sejumlah pembaruan dari ISO 37001:2016 ke ISO 37001:2025, antara lain penguatan budaya antipenyuapan, pengelolaan benturan kepentingan, perubahan istilah Anti-Bribery Compliance Function (ABCF) menjadi Anti-Bribery Function (ABF), isu perubahan iklim, serta perubahan sistem manajemen yang dilaksanakan secara terencana.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI – ABMS ISO 37001 – 2025 menunjukkan komitmen dari HCML dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas di setiap lini kerja. Dengan pemahaman yang sama di seluruh peserta, diharapkan budaya anti-penyuapan dapat semakin tertanam dan menjadi bagian dari cara kerja sehari-hari.






