โTentu, dia sebagai anggota DPR berhak menyuarakan keresahan masyarakat, terutama terkait kebijakan yang memengaruhi ekonomi rakyat kecil,โ ungkap Jabir lebih lanjut.
Namun, dalam penyampaian pendapat melalui media sosial tersebut harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan yang berlebihan di masyarakat, sehingga bisa berakibat pada pelanggaran kode etik.
Kasus ini, kata Jabir, bisa menjadi tantangan dalam menyeimbangkan hak konstitusional anggota DPR dengan kewajiban menjaga kehormatan institusi. Ia menekankan bahwa penegakan etika harus dilakukan secara adil dan transparan.
โTidak boleh ada pandangan bahwa hak menyatakan pendapat dibatasi secara sepihak, tetapi anggota DPR juga harus memahami batasan yang telah diatur dalam UU dan kode etik,โ jelasnya.
Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com







