GMNI Desak Polisi Usut Dugaan Peleburan Emas Ilegal

Bangkalan – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangkalan mendesak kepolisian mengusut dugaan aktivitas peleburan emas ilegal di salah satu desa di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar puluhan kader GMNI di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangkalan, Senin (19/10/2026). Mereka meminta aparat kepolisian menyelidiki legalitas aktivitas tersebut, termasuk potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Bangkalan sekaligus koordinator lapangan aksi, Fawas El Madani, mengatakan persoalan dugaan peleburan emas ilegal menjadi salah satu tuntutan utama yang mereka sampaikan kepada kepolisian.

Menurutnya, aparat perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Polres Bangkalan menyelidiki izin perusahaan atau aktivitas peleburan maupun produksi emas ilegal di salah satu desa di Kecamatan Kwanyar,” kata Fawas saat menyampaikan aspirasi, Senin (19/10/2026).

Ia juga menyoroti potensi penggunaan bahan kimia dalam proses peleburan emas yang, apabila tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Itu pasti menggunakan bahan kimia berbahaya. Selain merusak lingkungan, itu juga merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.

GMNI Bangkalan meminta kepolisian tidak hanya memeriksa legalitas aktivitas tersebut, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Selain menyoroti dugaan peleburan emas ilegal, GMNI Bangkalan turut menyampaikan sejumlah persoalan lain yang dinilai membutuhkan perhatian aparat penegak hukum.

Di antaranya, pemberantasan peredaran narkoba hingga dugaan praktik pungutan liar di Pos Polisi Junok.

Berita lainnya !

Bagikan: