Gerpas Soroti Dugaan Pelanggaran Retribusi Wisata di Sumenep

Karcis Masuk ke Salah Satu Pariwisata

Sumenep - Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas) meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi wisata di Kabupaten Sumenep.

Dalam audiensi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Gerpas menyoroti kenaikan tarif tiket masuk di Pantai Lombang dan Pantai Slopeng selama libur Natal dan Tahun Baru dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 20.000. Kenaikan ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Efendi Pradana, Ketua Gerpas, menyebut kenaikan tarif tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan dan berpotensi membuka celah korupsi.

Ia juga menyoroti praktik pemungutan retribusi yang melibatkan pihak ketiga, yang seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah sesuai dengan Perda.

“Kami sangat menyayangkan kebijakan ini. Perda telah mengatur secara tegas, namun kenyataannya ada pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Gerpas meminta agar OPD terkait melakukan audit forensik terhadap oknum yang bermain-main hingga menyebabkan terjadinya kebocoran PAD Kabupaten Sumenep.

“Apabila dalam 3 x 24 jam tidak ada konfirmasi yang jelas kami akan membawa kasus ini ke APH atas terjadinya pungli dan korupsi oleh ASN Disbudporapar Kabupaten Sumenep ke Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep,” kecamnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Ikhsan, menyatakan pihaknya akan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Ia berkomitmen menindaklanjuti permasalahan agar tarif sesuai ketentuan.

“Kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan memastikan tarif tiket kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Gerpas mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada langkah nyata, mereka berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

Kasus ini menjadi perhatian penting untuk memastikan pengelolaan sektor pariwisata yang transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar