Dugaan Penyimpangan Hibah Miliaran Rupiah Resmi Dilaporkan ke Kejari Sumenep, Sejumlah Pokmas Ikut Disorot

Sumenep — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan serius. Aktivis anti korupsi Sumenep, Efendi Pradana, S.Psi melaporkan temuan hasil investigasinya kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada Jumat, 13 Februari 2026.

Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran administratif hingga indikasi penyimpangan dalam proses penyaluran hibah yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Alamat Sekretariat Sama, Hibah Tetap Lolos

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penerima hibah operasional sebesar Rp 100.000.000 oleh Generasi Emas Nusantara Sumenep, yang diketahui memiliki alamat sekretariat sama dengan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Sumenep, penerima hibah operasional sebesar Rp 500.000.000 melalui Disbudporapar Kabupaten Sumenep.

Kedua organisasi tersebut tercatat beralamat di Jalan Payudan Barat No. 5 Pabian. Padahal, dalam ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ditegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan penerima hibah harus memiliki sekretariat tetap dan jelas.

Selain itu, berdasarkan investigasi, Generasi Emas Nusantara Sumenep juga diduga tidak memiliki Surat Keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dipersyaratkan regulasi.

Dugaan Relasi Kepentingan dalam Pemberian Hibah

Kejanggalan lain ditemukan pada penerimaan hibah sebesar Rp200.000.000 oleh Yayasan Lembaga Pelayanan Sosial Insan Bismillah Melayani.

Nama yayasan tersebut dinilai identik dengan tagline politik pada Pilkada Sumenep 2020, sementara berdasarkan penelusuran yayasan tersebut baru berdiri pada tahun 2021. Fakta ini memunculkan dugaan adanya relasi kepentingan yang patut ditelusuri lebih lanjut.

Daftar Pokmas Penerima Hibah Ikut Dilaporkan

Dalam laporan yang disampaikan ke Kejari Sumenep, Efendi juga mencantumkan sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) yang menerima hibah uang operasional dari berbagai OPD dan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, antara lain:

  1. Pokmas Makmur Bersama, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget — hibah Rp 165.000.000 (Bagian Kesra Setkab Sumenep)
  2. Pokmas Perempuan Madani, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget — hibah Rp 100.000.000 (Bagian Kesra Setkab Sumenep)
  3. Pokmas Equa Filter Mandiri, Dusun Pacinan — hibah Rp 350.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
  4. Pokmas Keraton, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi — hibah Rp 250.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
  5. Pokmas Lestari, Desa Pandian — hibah Rp 100.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
  6. Pokmas Restu Ibu, Desa Saobi — hibah Rp 150.000.000 (DPRKP Sumenep)
  7. Pokmas Titin Catering — hibah Rp500.000.000 (Diskoperindag Sumenep)Pokmas Pasar Baru Pandeman — hibah Rp 400.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
  8. Pokmas Dapur Laura — hibah Rp 50.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
  9. Pokmas Dara Make Up — hibah Rp 500.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
  10. Pokmas Bina Bersama, Guluk-Guluk — hibah Rp 100.000.000 untuk operasional festival hadrah

Selain itu, laporan juga mencantumkan sejumlah penerima hibah lainnya yang turut menjadi perhatian karena menerima Hibah Uang Untuk Operasional, di antaranya:

  1. Kelompok Tani Sinar Surya, Desa Poja — hibah Rp 10.000.000 (DKPP Sumenep)
  2. KWT Mitra Tani, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru — hibah Rp 100.000.000 (DKPP Sumenep)
  3. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Pragaan — hibah Rp 100.000.000 (Diskominfo Sumenep)
  4. KIM Dharma Bakti, Kecamatan Bluto — hibah Rp 50.000.000 (Diskominfo Sumenep)
  5. Hibah tambahan PAK untuk rehab Masjid Rp 50.000.000 di Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten. Dimana dalam nomenklatur Hibah T.A 2025 Alamat dan Nama yayasan atau masjid selaku penerima tidak jelas.

Efendi menegaskan, pencantuman nama-nama tersebut bukanlah vonis, melainkan bagian dari laporan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap legalitas, aktivitas, serta penggunaan dana hibah.

Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan

Efendi berharap laporan tersebut segera diproses secara profesional dan transparan serta seluruh pihak yang terlibat dipanggil.

“Dana hibah adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus jelas manfaat dan pertanggungjawabannya. Kami percaya Kejaksaan Negeri Sumenep memiliki integritas dan komitmen untuk menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan daerah serta komitmen pemberantasan korupsi di tingkat lokal. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar