Dalam laporan yang disampaikan ke Kejari Sumenep, Efendi juga mencantumkan sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) yang menerima hibah uang operasional dari berbagai OPD dan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, antara lain:
- Pokmas Makmur Bersama, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget — hibah Rp 165.000.000 (Bagian Kesra Setkab Sumenep)
- Pokmas Perempuan Madani, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget — hibah Rp 100.000.000 (Bagian Kesra Setkab Sumenep)
- Pokmas Equa Filter Mandiri, Dusun Pacinan — hibah Rp 350.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
- Pokmas Keraton, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi — hibah Rp 250.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
- Pokmas Lestari, Desa Pandian — hibah Rp 100.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
- Pokmas Restu Ibu, Desa Saobi — hibah Rp 150.000.000 (DPRKP Sumenep)
- Pokmas Titin Catering — hibah Rp500.000.000 (Diskoperindag Sumenep)Pokmas Pasar Baru Pandeman — hibah Rp 400.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
- Pokmas Dapur Laura — hibah Rp 50.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
- Pokmas Dara Make Up — hibah Rp 500.000.000 (Diskoperindag Sumenep)
- Pokmas Bina Bersama, Guluk-Guluk — hibah Rp 100.000.000 untuk operasional festival hadrah
Selain itu, laporan juga mencantumkan sejumlah penerima hibah lainnya yang turut menjadi perhatian karena menerima Hibah Uang Untuk Operasional, di antaranya:
- Kelompok Tani Sinar Surya, Desa Poja — hibah Rp 10.000.000 (DKPP Sumenep)
- KWT Mitra Tani, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru — hibah Rp 100.000.000 (DKPP Sumenep)
- Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Pragaan — hibah Rp 100.000.000 (Diskominfo Sumenep)
- KIM Dharma Bakti, Kecamatan Bluto — hibah Rp 50.000.000 (Diskominfo Sumenep)
- Hibah tambahan PAK untuk rehab Masjid Rp 50.000.000 di Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten. Dimana dalam nomenklatur Hibah T.A 2025 Alamat dan Nama yayasan atau masjid selaku penerima tidak jelas.
Efendi menegaskan, pencantuman nama-nama tersebut bukanlah vonis, melainkan bagian dari laporan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap legalitas, aktivitas, serta penggunaan dana hibah.
Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Efendi berharap laporan tersebut segera diproses secara profesional dan transparan serta seluruh pihak yang terlibat dipanggil.
“Dana hibah adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus jelas manfaat dan pertanggungjawabannya. Kami percaya Kejaksaan Negeri Sumenep memiliki integritas dan komitmen untuk menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan daerah serta komitmen pemberantasan korupsi di tingkat lokal. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi.






