Sumenep — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan serius. Aktivis anti korupsi Sumenep, Efendi Pradana, S.Psi melaporkan temuan hasil investigasinya kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada Jumat, 13 Februari 2026.
Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran administratif hingga indikasi penyimpangan dalam proses penyaluran hibah yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Alamat Sekretariat Sama, Hibah Tetap Lolos
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penerima hibah operasional sebesar Rp 100.000.000 oleh Generasi Emas Nusantara Sumenep, yang diketahui memiliki alamat sekretariat sama dengan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Sumenep, penerima hibah operasional sebesar Rp 500.000.000 melalui Disbudporapar Kabupaten Sumenep.
Kedua organisasi tersebut tercatat beralamat di Jalan Payudan Barat No. 5 Pabian. Padahal, dalam ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ditegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan penerima hibah harus memiliki sekretariat tetap dan jelas.
Selain itu, berdasarkan investigasi, Generasi Emas Nusantara Sumenep juga diduga tidak memiliki Surat Keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dipersyaratkan regulasi.
Dugaan Relasi Kepentingan dalam Pemberian Hibah
Kejanggalan lain ditemukan pada penerimaan hibah sebesar Rp200.000.000 oleh Yayasan Lembaga Pelayanan Sosial Insan Bismillah Melayani.
Nama yayasan tersebut dinilai identik dengan tagline politik pada Pilkada Sumenep 2020, sementara berdasarkan penelusuran yayasan tersebut baru berdiri pada tahun 2021. Fakta ini memunculkan dugaan adanya relasi kepentingan yang patut ditelusuri lebih lanjut.
Daftar Pokmas Penerima Hibah Ikut Dilaporkan






