DPRD Kabupaten Sumenep Rampungkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Ekonomi Inklusif dan Berdaya Saing

No comments
Penyerahan Berkas Raperda Dari Ketua DPRD Kab. Sumenep Kepada Bupati Sumenep

Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang ditujukan untuk memperkuat fondasi perekonomian daerah.

Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Selasa (7/4/2026).

Tiga Raperda yang diselesaikan meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Ketua juru bicara Pansus, Sulahuddin, menyatakan bahwa penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi salah satu fokus utama. Menurut dia, BUMD diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mampu membuka lapangan kerja dan memperluas layanan publik.

“BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Sulahuddin dalam laporannya.

Ia menambahkan, sejumlah ketentuan dalam Raperda tersebut telah disempurnakan dengan mengacu pada hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.Sementara itu, juru bicara Pansus lainnya, H. Mutaem, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern. Perubahan regulasi dinilai perlu untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan di antara pelaku usaha.

“Ekosistem ekonomi harus berlandaskan keadilan dan asas kekeluargaan, sehingga pasar tradisional tetap terlindungi tanpa menghambat pertumbuhan pasar modern,” kata Mutaem.

Adapun Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat diarahkan pada modernisasi tata kelola pasar tradisional. Juru bicara Pansus, Irwan Hayat, menyebutkan bahwa pengelolaan yang profesional, peningkatan sarana dan prasarana, serta jaminan keamanan menjadi prioritas utama.

Menurut Irwan, pembenahan tersebut penting agar pasar rakyat mampu bersaing di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat.“Pasar rakyat harus lebih nyaman, aman, dan kompetitif, sehingga tetap menjadi pilihan utama masyarakat,” ujarnya.

Dalam proses pembahasan, DPRD bersama pihak eksekutif dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan harmonisasi regulasi, termasuk penyempurnaan dasar hukum, konsideran, serta struktur pasal.

Langkah itu dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan dan menjaga kepastian hukum dalam implementasinya.DPRD Sumenep menegaskan, ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem ekonomi daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan pelaku usaha kecil mendapatkan perlindungan yang memadai dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berlangsung lebih optimal.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat diyakini menjadi faktor kunci dalam mendorong pemerataan kesejahteraan di Kabupaten Sumenep.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar