SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memberikan peringatan keras kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp49 miliar benar-benar berdampak pada kualitas pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program yang didanai dari DAK tersebut. Pengawasan dilakukan agar setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.







