SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memberikan peringatan keras kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp49 miliar benar-benar berdampak pada kualitas pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program yang didanai dari DAK tersebut. Pengawasan dilakukan agar setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menurutnya, besarnya alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat harus diimbangi dengan tanggung jawab pelaksanaan yang serius dari OPD teknis sebagai pelaksana kegiatan.
“Dana ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan akan kami perkuat agar pelaksanaannya sesuai perencanaan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Muhri kepada awak media, Minggu (8/3/2026).
Untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan, Komisi III DPRD Sumenep juga akan meningkatkan intensitas pemantauan langsung di lapangan. Selain kunjungan kerja rutin, DPRD bahkan menyiapkan langkah inspeksi mendadak (sidak) jika ditemukan laporan atau indikasi pelanggaran.
“Kami tidak akan hanya menerima laporan di atas meja. Jika ada laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian spesifikasi teknis atau pelaksanaan proyek, kami akan langsung turun melakukan sidak,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Selain menyoroti tahap pelaksanaan fisik proyek, DPRD juga memberi perhatian khusus pada aspek perencanaan program. Muhri menilai kematangan perencanaan menjadi faktor penting agar proyek pembangunan tidak mengalami kendala hukum maupun administratif di tengah pelaksanaan.
Ia pun mengingatkan OPD agar tidak sekadar mengejar tingginya angka serapan anggaran tanpa mempertimbangkan kualitas dan manfaat pembangunan bagi masyarakat.“Realisasi anggaran tidak boleh sekadar terserap. Yang paling penting adalah manfaatnya bagi masyarakat. OPD harus menyiapkan rencana kerja yang matang sebelum proyek dijalankan,” ujarnya.
DPRD Sumenep berharap sinergi antara pengawasan legislatif dan partisipasi masyarakat dapat memastikan program pembangunan yang dibiayai DAK benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemandirian ekonomi daerah pada tahun 2026.







