BPJS Kesehatan sendiri menjelaskan bahwa beberapa kasus penolakan pasien di rumah sakit terjadi karena ada 144 jenis penyakit yang harus ditangani di puskesmas terlebih dahulu sebelum bisa dirujuk.
Dari pertemuan ini, Kata Muhyi, DKR dan instansi terkait menyepakati beberapa langkah strategis, seperti memastikan keberlanjutan program UHC, meningkatkan fasilitas dan tenaga kesehatan di puskesmas, serta membuka layanan UHC di hari libur.
Muhyi berharap hasil audiensi ini membawa perubahan nyata bagi layanan kesehatan masyarakat di Bangkalan.
“Semoga perjuangan ini benar-benar memberikan manfaat bagi warga,” pungkas Muhyi.







