Dari Gizi ke Lini Dugaan Korupsi: Susu Rp23 Ribu di SPPG Kalianget Timur Disorot

No comments
Pamflet Yang Menunjukkan Harga Dari Menu Rapel Di SPPG Kalianget Timur Pada 14 Maret 2026

“Ini bukan sekadar selisih harga, tapi menyangkut integritas. Ketika program gizi dijadikan ruang bermain, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk kategori korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti besarnya insentif yang telah diterima pihak mitra, yakni sekitar Rp6.000.000 per hari secara bersih. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya tidak lagi membuka ruang bagi praktik-praktik manipulatif.

“Kalau masih ada dugaan mark-up, maka ini patut diduga sebagai kesengajaan. Selain penegakan hukum, pemerintah melalui BGN juga harus berani mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin kemitraan jika terbukti,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional. Terlebih, pengawasan terhadap program pemenuhan gizi kini menjadi perhatian serius lintas lembaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Kalianget Timur maupun Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Hasan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi masih belum mendapat respons.

Kasus ini tidak hanya menguji integritas penyelenggara program, tetapi juga menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan. Ketika program gizi yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat diduga dijadikan ladang permainan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, melainkan juga kepercayaan publik, bahkan keberlangsungan lembaga pelaksana itu sendiri.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar