Sumenep, 26 Maret 2026 – Program pemenuhan gizi yang semestinya menjadi instrumen peningkatan kualitas hidup masyarakat kini terseret ke pusaran dugaan praktik koruptif. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalianget Timur di bawah naungan Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Hasan disorot setelah muncul indikasi penggelembungan harga pada komoditas susu dalam distribusi menu rapel.
Informasi awal diperoleh redaksi dari warga setempat berinisial SY. Ia menemukan kejanggalan pada flyer resmi yang diunggah melalui akun TikTok SPPG Kalianget Timur untuk menu rapel 5 hari tertanggal 14 Maret 2026. Dalam publikasi tersebut, harga susu Ultramilk 1000 ml tercantum sebesar Rp23.000 per kemasan.
Namun, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim redaksi di sejumlah toko ritel dan distributor di wilayah Kabupaten Sumenep menunjukkan harga pasar produk serupa berada di kisaran Rp21.000 hingga Rp22.000. Selisih Rp1.000–Rp2.000 per unit ini memunculkan dugaan adanya praktik mark-up yang sistematis.
Jika dikalkulasikan dengan estimasi penerima sebanyak 1.718 orang, maka potensi kelebihan anggaran mencapai sekitar Rp1.718.000-Rp3.436.000 dalam satu kali distribusi. Angka tersebut berpotensi berlipat jika praktik serupa terjadi secara berulang dalam siklus distribusi program.
Lebih dari sekadar selisih angka, temuan ini membuka dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik. Praktik mark-up dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana negara atau program pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam kerangka hukum, perbuatan tersebut beririsan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
- Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
- Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara.
Sementara itu, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023, praktik manipulasi dalam pengelolaan dana yang berdampak pada kerugian publik juga dapat dikaitkan dengan unsur penipuan maupun penggelapan dalam jabatan yang memperberat pertanggungjawaban pidana.
Tak hanya berimplikasi pidana, dugaan ini juga berpotensi menyeret konsekuensi administratif yang serius. Berdasarkan mekanisme pengawasan program pemenuhan gizi, Badan Gizi Nasional memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap mitra pelaksana SPPG. Jika terbukti terdapat pelanggaran, termasuk manipulasi harga atau penyalahgunaan anggaran, maka sanksi tegas hingga pencabutan izin kemitraan dapat dijatuhkan.
Artinya, SPPG Kalianget Timur tidak hanya berisiko berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga terancam kehilangan status kemitraannya dalam program strategis nasional tersebut.
Menanggapi hal ini, Analis Kebijakan Publik Sumenep, Efendi Pradana, menyampaikan kritik keras. Ia menilai bahwa dugaan permainan harga dalam program yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.






