BPN Bangkalan Serahkan 22 Sertipikat Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Foto Bersama Kepala Kantor Pertanahan bersama Perwakilan Kemenag dan Para Nadzir

Dengan adanya sertipikasi tanah wakaf ini, diharapkan keberadaan tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum serta dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar