Foto Bersama Kepala Kantor Pertanahan bersama Perwakilan Kemenag dan Para Nadzir
Dengan adanya sertipikasi tanah wakaf ini, diharapkan keberadaan tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum serta dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.