BPN Bangkalan Serahkan 22 Sertipikat Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Foto Bersama Kepala Kantor Pertanahan bersama Perwakilan Kemenag dan Para Nadzir

BangkalanKantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan melaksanakan penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada para nadzir pada Kamis (12/3/2026) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Muhammad Arifin Siregar, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari 10 kecamatan, serta 22 nadzir sebagai penerima sertipikat tanah wakaf.

Dalam kegiatan tersebut, sertipikat tanah wakaf diserahkan secara simbolis kepada para nadzir yang telah ditetapkan sebagai pengelola wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Muhammad Arifin Siregar mengatakan bahwa penyerahan sertipikat ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sehingga pengelolaannya dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap dengan diserahkannya sertipikat tanah wakaf ini, pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Bangkalan dapat semakin tertib dan memiliki kepastian hukum yang jelas," katanya.

Ia menambahkan, Sertifikasi ini penting agar tanah wakaf terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.

"Selain itu, kami juga terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama dan KUA di tingkat kecamatan agar proses pendataan dan legalisasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.

Selain itu, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dengan Kementerian Agama serta KUA di tingkat kecamatan menjadi faktor penting dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.

Melalui kerja sama tersebut, proses administrasi dan pendataan tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.

Dengan adanya sertipikasi tanah wakaf ini, diharapkan keberadaan tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum serta dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar