BPN Bangkalan Canangkan Gemapatas di Desa Petaonan, Warga Antusias Pasang Tanda Batas Tanah

Foto Bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan usai Memasang Patok Tanah

Bangkalan – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Petaonan, Kecamatan Socah.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses sertifikasi hak atas tanah masyarakat sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, menjelaskan bahwa GEMAPATAS merupakan gerakan bersama masyarakat untuk memasang tanda batas tanah sebagai dasar utama dalam pengukuran bidang tanah.

“Bagaimana mau mengukur kalau tanda batasnya saja tidak ada,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kesepakatan antarwarga yang berbatasan langsung, baik di sisi timur, barat, utara, maupun selatan, agar batas tanah yang dipasang benar-benar disetujui bersama.

Selain GEMAPATAS, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan GEMAPULDADIS (Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis), di mana masyarakat diminta melengkapi dokumen pendukung dan data kepemilikan tanah yang telah dipasangi tanda batas. Langkah ini menjadi syarat penting agar tanah warga dapat disertifikasi melalui program PTSL tahun berikutnya.

Arifin menuturkan, Kantor Pertanahan Bangkalan menargetkan 10.000 bidang tanah di 18 desa dari 9 kecamatan untuk program PTSL tahun 2026. Adapun pada tahun 2025, target serupa telah tercapai di 32 desa dari 9 kecamatan.

“Kita sebenarnya memiliki stok Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 22.000 bidang. Namun karena efisiensi anggaran, target tahun depan masih 10.000. Kami akan berupaya mengajukan revisi agar target bisa ditambah,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa Kabupaten Bangkalan saat ini menempati peringkat keempat se-Jawa Timur dalam hal keaktifan Peta Bidang Tanah (PBT).

Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengukuran tanah dalam program nasional seperti GEMAPATAS dan PTSL tidak dipungut biaya alias gratis.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar