Namun, untuk masyarakat yang ingin mengajukan pengukuran tanah secara mandiri (sporadik) di luar program nasional, layanan tersebut menggunakan skema reguler dan tidak termasuk kategori gratis.
Sementara itu, Kepala Desa Petaonan, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa desanya mendapat kuota sekitar 3.000 bidang tanah untuk pemasangan patok batas.
“Untuk sementara, pendaftar baru sekitar 1.500 warga, datanya juga sudah kami rekap di kantor desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Alhamdulillah dengan adanya program ini, warga Petahunan sangat terbantu. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPN,” tutupnya.







