SUMENEP – Dugaan praktik mark up harga bahan pokok dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep mulai menjadi sorotan publik. Temuan ini mencuat setelah beredarnya flyer menu rapel tiga hari yang dipublikasikan melalui akun TikTok resmi SPPG Sumenep Guluk-Guluk, yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Bani Ishaq.
Dalam flyer tersebut tercantum menu rapel untuk tanggal 9–11 Maret 2026 dengan sejumlah item makanan, di antaranya puding, telur rebus, kue pandan, donat, serta susu varian rasa stroberi dan coklat yang disediakan untuk menu porsi besar dan kecil.Namun yang menjadi perhatian adalah harga susu per kemasan (pcs) yang dicantumkan dalam daftar menu tersebut. Berdasarkan investigasi jurnalis katamadura.com, harga yang dimuat diduga lebih tinggi dibandingkan harga pasar yang berlaku di Kabupaten Sumenep.
Hasil penelusuran di sejumlah toko grosir dan distributor menunjukkan bahwa susu Indomilk varian rasa (non full cream) di pasaran berada pada kisaran Rp2.600 hingga Rp3.000 per kemasan, atau sekitar Rp104.000 hingga Rp120.000 per karton dengan isi 40 kemasan.
Sementara dalam daftar menu yang dipublikasikan SPPG Guluk-Guluk, harga susu yang dicantumkan berada di atas kisaran harga tersebut. Jika dihitung secara agregat, terdapat selisih sekitar Rp500 hingga Rp900 per kemasan dari harga riil di pasaran.Selisih tersebut terlihat kecil jika dilihat per unit, namun menjadi signifikan ketika dikalkulasi berdasarkan jumlah penerima manfaat. Berdasarkan data lapangan, setiap dapur SPPG rata-rata melayani sekitar 2.000 penerima manfaat.
Jika dikalikan dengan selisih harga tersebut, maka potensi dana yang muncul dari satu item susu saja diperkirakan mencapai Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 dalam satu kali distribusi.Lebih jauh lagi, jika distribusi makanan dilakukan dalam sekitar 24 hari kerja dalam satu bulan, maka potensi keuntungan dari selisih harga susu tersebut dapat mencapai sekitar Rp24.000.000 hingga Rp43.200.000 per bulan hanya dari satu jenis bahan pangan.
Nilai tersebut berpotensi lebih besar apabila pola serupa juga terjadi pada komponen menu lainnya.
Temuan ini memperkuat berbagai keluhan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan terkait kualitas menu yang disajikan oleh dapur SPPG Guluk-Guluk. Sejumlah warga menilai makanan yang diberikan kepada penerima manfaat kerap terkesan asal-asalan dan tidak mencerminkan standar program pemenuhan gizi.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial F menilai pengelola dapur seharusnya menjalankan program sesuai petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengelolaan menu, pengadaan bahan pangan, hingga transparansi penggunaan anggaran.
“Program ini dibiayai oleh negara melalui APBN, artinya uang rakyat. Mitra dapur juga sudah mendapat insentif sekitar Rp6 juta per hari. Seharusnya pengelolaan dilakukan secara transparan dan sesuai juknis, bukan malah menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila benar terdapat selisih harga yang tidak wajar dalam pengadaan bahan pangan, maka hal tersebut perlu segera ditelusuri oleh aparat pengawas dan penegak hukum.
Dalam perspektif hukum, mark up anggaran merupakan bentuk penggelembungan biaya yang dilarang dalam pengelolaan keuangan negara. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain ancaman pidana, mitra penyedia layanan dalam program pemenuhan gizi juga berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari evaluasi kerja sama, penghentian sementara operasional dapur, hingga pencabutan status sebagai mitra penyedia pangan apabila terbukti melanggar ketentuan pengadaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Sumenep Guluk-Guluk maupun pengurus Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Bani Ishaq belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan selisih harga susu yang menjadi sorotan publik.
Sejumlah kalangan masyarakat kini mendesak agar lembaga pengawas serta aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dapur SPPG tersebut guna memastikan program pemenuhan gizi yang didanai negara berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada penerima manfaat.






