Dalam perspektif hukum, mark up anggaran merupakan bentuk penggelembungan biaya yang dilarang dalam pengelolaan keuangan negara. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain ancaman pidana, mitra penyedia layanan dalam program pemenuhan gizi juga berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari evaluasi kerja sama, penghentian sementara operasional dapur, hingga pencabutan status sebagai mitra penyedia pangan apabila terbukti melanggar ketentuan pengadaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Sumenep Guluk-Guluk maupun pengurus Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Bani Ishaq belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan selisih harga susu yang menjadi sorotan publik.
Sejumlah kalangan masyarakat kini mendesak agar lembaga pengawas serta aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dapur SPPG tersebut guna memastikan program pemenuhan gizi yang didanai negara berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada penerima manfaat.






