Harapan Baru Petani di Tengah Tantangan Harga dan Kekeringan
PAMEKASAN — Angin musim tanam tembakau 2026 mulai terasa di sejumlah wilayah Madura. Di lahan-lahan pertanian yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat, para petani kembali menaruh harapan besar terhadap masa depan tembakau. Namun di balik optimisme itu, masih tersimpan kekhawatiran lama tentang harga, tata niaga, hingga persoalan kekeringan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Bagi masyarakat Madura, tembakau bukan sekadar komoditas pertanian. Tembakau telah menjadi bagian dari denyut ekonomi keluarga, budaya kerja masyarakat desa, hingga penopang perputaran ekonomi musiman yang melibatkan ribuan orang.Di tengah persiapan memasuki musim tanam 2026, Dewan Pengurus Daerah Tani Merdeka Indonesia DPD Pamekasan mulai menyuarakan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap petani tembakau. Mereka berharap musim mendatang tidak lagi diwarnai ketidakpastian harga dan polemik pembelian hasil panen.
Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Pamekasan, Basri, menilai petani selama ini masih berada dalam posisi rentan ketika panen tiba. Tidak sedikit petani yang harus menerima harga di bawah harapan meski biaya produksi terus meningkat dari tahun ke tahun.
Mulai dari kebutuhan pupuk, ongkos tenaga kerja, hingga perawatan tanaman, seluruhnya membutuhkan modal besar. Karena itu, petani berharap hasil panen nantinya benar-benar dihargai sesuai kualitas yang mereka hasilkan.
“Petani selalu bekerja dengan penuh risiko. Ketika cuaca bagus, mereka berharap hasil panennya baik. Tetapi saat panen tiba, persoalan harga sering kali membuat petani kecewa,” ujarnya.
Menurut Basri, pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan tata niaga tembakau berjalan adil dan transparan. Ia berharap pengawasan terhadap proses pembelian tembakau dapat diperkuat agar tidak ada lagi permainan grading maupun penentuan harga yang merugikan petani kecil.
Harapan itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa musim terakhir, persoalan ketidaksesuaian kualitas dan harga kerap menjadi keluhan petani di berbagai daerah penghasil tembakau di Madura. Petani merasa posisi tawar mereka masih lemah ketika berhadapan dengan pembeli besar.
Di sisi lain, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau dinilai menjadi harapan baru bagi petani. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar perlindungan terhadap tata kelola perdagangan tembakau yang lebih tertib dan berpihak kepada masyarakat.
“Perda ini harus benar-benar dijalankan. Jangan hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh petani,” tegas Basri.






