Pansus II DPRD Sumenep Perkuat Fondasi Hukum Penyertaan Modal untuk BPRS Bhakti Sumekar

No comments
Dokumentasi Rapat Pansus II DPRD Kabupaten Sumenep

SUMENEP — Komitmen DPRD Kabupaten Sumenep dalam memperkuat peran lembaga keuangan daerah terus ditunjukkan melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada PT BPRS Bhakti Sumekar. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, pembahasan regulasi tersebut kembali dilanjutkan dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa (5/5/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, S.Ag, dan dihadiri seluruh anggota pansus bersama perwakilan Bagian Hukum Setdakab Sumenep. Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan substansi regulasi sebelum nantinya dibawa ke tahapan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD.

Dalam pembahasan kali ini, pansus menitikberatkan pada pendalaman materi terkait mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPRS Bhakti Sumekar. Sejumlah aspek strategis turut menjadi perhatian, mulai dari dasar hukum kebijakan, tata kelola pengelolaan modal daerah, sistem pengawasan, hingga proyeksi manfaat ekonomi yang akan dihasilkan bagi masyarakat.

Pansus II menilai bahwa penguatan modal terhadap bank milik daerah tidak bisa dipandang sekadar sebagai kebijakan administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Karena itu, setiap ketentuan dalam Raperda harus dirumuskan secara rinci agar implementasinya benar-benar memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, mengatakan pembahasan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan seluruh pasal dalam Raperda memiliki kekuatan hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Menurutnya, penyusunan aturan mengenai penyertaan modal harus memperhatikan prinsip kehati-hatian karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah yang nantinya dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Pembahasan ini bukan hanya soal penambahan modal, tetapi bagaimana pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang kuat agar kebijakan yang dijalankan benar-benar akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BPRS Bhakti Sumekar selama ini menjadi salah satu perusahaan daerah yang memiliki kontribusi penting dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep. Kehadiran bank daerah tersebut dinilai mampu memperluas akses pembiayaan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan permodalan berbasis layanan keuangan syariah.

Karena itu, penguatan modal dinilai menjadi langkah strategis agar kapasitas layanan BPRS Bhakti Sumekar semakin meningkat dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep, termasuk kawasan kepulauan.

Selain membahas substansi regulasi, rapat kerja tersebut juga menjadi ruang sinkronisasi antara pihak legislatif dan eksekutif. Keterlibatan Bagian Hukum Setdakab Sumenep dipandang penting untuk memastikan seluruh materi dalam Raperda selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar