DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Baru Untuk Benahi Aset Daerah dan Lindungi Cagar Budaya

No comments
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, SH, ikut hadir bersama anggota Pansus Saat Rapat Di BKAD Sumenep

DPRD Kabupaten Sumenep terus mematangkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

Pembahasan berlangsung di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam forum itu, pihak eksekutif menghadirkan tim akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura sebagai narasumber ahli.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid hadir bersama anggota pansus lainnya. Pertemuan juga diikuti BKAD dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep.

Tim akademisi memaparkan konsep pengelolaan aset daerah yang ideal. Pembahasan difokuskan pada tata kelola barang milik daerah agar lebih efektif, transparan, dan produktif.

Mirza menilai masih banyak aset daerah yang tidak lagi memiliki nilai guna. Namun aset tersebut tetap tercatat dalam administrasi pemerintah. Kondisi itu dinilai membebani anggaran daerah karena masih membutuhkan biaya pemeliharaan.

Ia mendorong adanya kemudahan dalam proses penghapusan aset daerah. Regulasi yang terlalu rumit dianggap dapat menghambat efisiensi anggaran pemerintah daerah.

“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” tegas Mirza dalam forum pembahasan.

Pansus I juga memberi perhatian terhadap perlindungan aset cagar budaya. Dalam rancangan peraturan daerah itu akan dimasukkan pasal yang mengatur pengamanan aset bersejarah milik daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pemindahalihan aset cagar budaya secara tidak prosedural. DPRD ingin memastikan aset bersejarah tetap terlindungi dan tidak berpindah tangan secara ilegal.

Selain itu, inventarisasi aset menjadi bagian penting dalam pembahasan. Pendataan aset dinilai harus dilakukan secara akurat dan transparan agar seluruh kekayaan daerah dapat dipantau secara maksimal.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar