Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan IF dalam Kasus Tonduk Majeng: “Ini Semua Framing Tiga Terdakwa”

Risang Bima Wijaya (Kuasa Hukum IF) Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan

Bangkalan – Kuasa hukum Imron Fattah (IF), Risang Bima Wijaya, membantah keras berbagai tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam perkara dugaan korupsi Tonduk Majeng.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa nama IF sengaja diseret oleh para terdakwa untuk menciptakan seolah-olah IF memiliki peran besar dalam pengurusan kasus maupun dalam transaksi aset pribadi mereka.

“Saya sampaikan semua bahwa itu tidak benar. Tiga terdakwa ini berusaha memframing seolah-olah mereka tidak menikmati uang hasil itu,” tegas Risang.

Aset yang Dijual Adalah Aset Pribadi, Bukan Aset Tonduk MajengMenurut Rishang, isu bahwa IF menjual dan membeli aset yang diklaim sebagai milik Tonduk Majeng tidak sesuai fakta.

Ia memastikan seluruh aset yang disebut-sebut dalam persidangan merupakan milik pribadi para terdakwa, bukan milik lembaga.

“Yang dijual Abdul Kadir, Uftori, dan Sofiullah Syarif itu bukan aset atas nama Tonduk Majeng. Semuanya atas nama pribadi,” ujarnya.

Risang juga merinci delapan aset yang tercatat atas nama para terdakwa serta keluarganya. Beberapa di antaranya:Tanah 90 m² di Melajah atas nama Abdul Kadir, Tanah 230 m² di Melajah atas nama istri Abdul KadirTanah 90 m² atas nama anak Abdul Kadir, Tanah 300 m² di Sembilangan atas nama Abdul Kadir, Rumah di Kayangan atas nama Sofiullah Syarif, Tanah 127 m² di Rungkut Mapan Timur atas nama Uftori serta Tanah di Pangeranan atas nama Abdul Kadir.

“Jadi siapa yang bilang itu aset Tonduk Majeng? Tidak ada. Atas nama pribadi semua,” tegasnya.

Aset Dibeli Setelah Pencairan Dana BUMD

Risang menjelaskan bahwa dana BUMD diterima para terdakwa sekitar 16 Mei 2020, dan hanya empat hari setelahnya, sejumlah aset mulai dibeli lalu diatasnamakan istri, anak, atau rekan mereka. Renovasi besar pada rumah Abdul Kadir juga disebut menggunakan uang yang sama.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar