Sumenep – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Ramli, menegaskan bahwa penyaluran hibah daerah Tahun Anggaran (TA) 2025 yang menjadi kewenangan instansinya telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan memiliki peruntukan yang jelas.
Ramli menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Kantor Diskoperindag Sumenep, Jumat (19/12), menyusul sorotan dari analis kebijakan publik terkait sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah dengan nilai besar yang dinilai tidak dijelaskan secara rinci dalam nomenklatur realisasi.
Menurut Ramli, Diskoperindag memiliki data spesifik mengenai penggunaan dana hibah tersebut, termasuk rincian peruntukan masing-masing penerima. Namun, data tersebut bersifat administratif dan terdokumentasi secara internal di dinas.
“Semua hibah yang menjadi tanggung jawab Diskoperindag memiliki peruntukan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan. Data detailnya ada di kami,” ujar Ramli.
Menanggapi hal itu, Analis kebijakan publik Kabupaten Sumenep, Efendi Pradana, melontarkan kritik keras terhadap sikap Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumenep, Drs. Moh. Ramli, yang dinilai bertele-tele dan sarat alasan saat dikonfirmasi terkait sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025.
Efendi menegaskan, Diskoperindag semestinya memberikan penjelasan konkret, jelas, dan terbuka mengenai peruntukan dana hibah yang menjadi kewenangan OPD tersebut.
Ia menyoroti beberapa penerima hibah dengan nilai besar, namun redaksi peruntukannya tidak dijelaskan secara spesifik dalam nomenklatur.
“Contohnya Pokmas Titin Catering beralamat di Desa Pabian yang menerima Rp500.000.000, tetapi di nomenklatur realisasi hanya tertulis bantuan uang untuk operasional. Ini tidak spesifik,” ujar Efendi.
Selain itu, terdapat Pokmas Pasar Baru Pandeman yang menerima Rp400.000.000 dan Pokmas Keraton dari Saronggi yang menerima Rp350.000.000, keduanya juga dicatat sebagai hibah uang operasional.
Efendi mengingatkan, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 4 secara tegas mengatur bahwa penetapan dana hibah harus jelas dan spesifik.







