Hibah Hantu Terkuak Kembali, Verifikasi Asal-Asalan, Hibah Kabupaten Sumenep T.A 2025 Disorot Keras

Dokumen Efendi Pradana

Sumenep – Penyaluran hibah Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2025 kembali menuai sorotan tajam. Proses verifikasi penerima hibah diduga dilakukan secara asal-asalan. Sejumlah penerima bahkan dinilai tidak jelas alamat, tujuan, hingga manfaatnya.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik kongkalikong dan KKN di lingkaran pejabat daerah.Analis kebijakan publik Sumenep, Efendi Pradana, S.Psi, mengungkapkan bahwa hibah daerah seharusnya diberikan untuk mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan asas keadilan, kepatutan, rasional, serta benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Prinsip ini sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Permendagri 32 Tahun 2011 hingga Permendagri 77 Tahun 2020.Namun di lapangan, kata Efendi, yang terjadi justru sebaliknya.

“Banyak data penerima hibah yang janggal. Alamatnya tidak jelas, kegiatannya tidak rinci, tapi uangnya tetap cair. Ini yang saya sebut hibah hantu,” tegasnya.

Salah satu temuan mencolok adalah pokmas bernama Restu Ibu yang hanya beralamat Desa Saobi, tanpa RT dan RW. Pokmas ini tercatat menerima hibah Rp 150 juta, namun tidak dijelaskan digunakan untuk apa.

Tak berhenti di situ, Efendi juga menemukan pokmas Equa Filter Mandiri yang menerima hibah Rp 350 juta hanya untuk uang operasional.

Padahal, menurut aturan, hibah harus punya tujuan yang jelas dan terukur, bukan sekadar operasional tanpa penjelasan.Temuan lain adalah KIM Pragaan, Kelompok Informasi Masyarakat, yang menerima hibah Rp 100 juta.

Setelah ditelusuri, KIM ini dinilai tak jauh berbeda dengan kanal informasi digital biasa, namun tetap menerima hibah uang dari APBD.

Menurut Efendi, pola pemberian hibah untuk “operasional” organisasi seperti ini jelas bertentangan dengan aturan. Dalam Permendagri 32 Tahun 2011, disebutkan bahwa dana hibah wajib memiliki peruntukan yang jelas dan spesifik.

“Kalau cuma ditulis operasional tanpa kejelasan kegiatan dan manfaatnya, itu jelas menabrak aturan,” ujarnya.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar