Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan bersama Sat Brimob Polda Jawa Timur dan Dit Samapta Polda Jawa Timur menggelar penggeledahan di wilayah Kecamatan Kokop, Kamis (2/10). Sebanyak 400 personel dikerahkan dalam operasi tersebut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar seorang tersangka berinisial M, yang berstatus yang diduga sebagai Bandar Narkoba.
Tersangka sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh pihak kepolisian, namun tidak hadir. Atas dasar itu, polisi menempuh upaya paksa sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP dengan membawa tersangka menggunakan surat perintah resmi.