Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif di tubuh BUMD PD Sumber Daya yang merugikan negara miliaran rupiah.
Setelah menetapkan sejumlah tersangka, Pihak penyidik juga telah memeriksa seorang tokoh berpengaruh berinisial RF.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap RF.
Menurutnya, klarifikasi yang dilakukan berkaitan dengan penjualan aset tiga orang pengurus PT Tonduk Majeng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau yang bersangkutan (RF) kami sudah periksa. Sudah kami klarifikasi,” ujarnya saat menggelar Konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Fakhry menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh detail pemeriksaan RF. Namun ia memastikan pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi para tersangka.
“Kalau saya enggak bisa jelaskan secara detail, cuma berhubungan dengan penjualan aset dari tiga orang tersangka itu,” katanya.
Sebelumnya, kasus korupsi bantuan modal fiktif di PD Sumber Daya Bangkalan menyeret sejumlah nama, termasuk tiga pengurus PT Tonduk Majeng yang kini telah berstatus tersangka.
Kejari Bangkalan menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.