Bangkalan – Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan Nomor urut 02, Mathur Husairi dan Jayus Salam, melalui Ketua Tim Pemenangan KH. Zainal Alim, resmi menyatakan akan mengajukan gugatan hasil Pilkada Bangkalan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil setelah konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk jajaran DPW dan DPP, meskipun selisih suara antara Pasangan nomor 1 dan nomor 2 mencapai 107.871.Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan nomor 1 meraih 319.072 suara, sementara pasangan nomor 2 memperoleh 211.201 suara.
“Kami menghormati hasil rekapitulasi, tetapi ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang kami yakini dapat merusak proses demokrasi. Ini bukan hanya soal hasil, tetapi tentang keadilan dalam demokrasi,” tegas KH. Zainal Alim dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024) malam.
Meskipun selisih suara yang cukup signifikan menjadi tantangan, tim pasangan nomor 2 optimis MK akan menilai gugatan mereka secara objektif.
“Kami yakin MK bukan hanya mahkamah kalkulator, tetapi juga penjaga keadilan konstitusi. Kami berharap dalil dan bukti kami diterima,” tutur KH. Zainal Alim.
Gugatan resmi ini rencananya akan diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu Jumat (6/12/2024). Tim pemenangan pasangan nomor 2 juga meminta doa dan dukungan masyarakat Bangkalan untuk perjuangan ini.
Pelanggaran TSM Jadi Fokus Utama
Sementara itu, Mathur Husairi, calon bupati nomor 02, menyoroti beberapa pelanggaran yang akan menjadi dasar gugatan ke MK. Di antaranya adalah dugaan politik uang yang masif serta keterlibatan aparat penyelenggara pemilu di tingkat TPS dan PPK.
Ia juga menilai tingkat partisipasi yang mencapai 73%—bahkan di beberapa TPS hingga 100%—sebagai indikasi ketidakwajaran.
“Politik uang yang begitu masif dan dugaan keterlibatan aparat penyelenggara ini menjadi catatan penting kami. Kami ingin membuktikan bahwa ada kejahatan demokrasi yang harus ditangani serius,” ujar Mathur.