Please Pak, Hukum Mati Pelaku, Seruan Mahasiswi di Aksi PMII

PMII saat demonstrasi di depan pintu Mapolres Bangkalan

Bangkalan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta, mendesak hukuman berat bagi pelaku pembunuhan yang disertai pembakaran terhadap korban Een.

Lisa, seorang mahasiswi STKIP PGRI Bangkalan sekaligus salah satu orator aksi, menyampaikan tuntutan dengan penuh emosi. Ia meminta pihak kepolisian menegakkan hukum seadil-adilnya, termasuk menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka Maulidi.

“Please pak, hukum mati pelaku (Maulidi). 15 tahun tidak setimpal, Pak,” ujar Lisa di hadapan aparat kepolisian.

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap keputusan sementara yang menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang hanya memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara. Para demonstran menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindakan keji yang dilakukan tersangka.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Pelaku pembunuhan harus dihukum seberat-beratnya, karena ini bukan hanya pembunuhan, tetapi juga pembakaran yang sangat tidak manusiawi,” teriak salah satu orator aksi.

Demonstrasi berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dari para mahasiswa.

Diketahui sebelumnya, EJ (20), Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ditemukan tewas dengan kondisi tragis. Korban dibunuh, lehernya digorok, lalu tubuhnya dibakar oleh tersangka yang diketahui sebagai pacarnya, Moh. Maulidi Al Izhaq alias Welid (21), di sebuah bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Baca Juga !  Laporkan Dugaan Kecurangan Ke Bawaslu, Tim Hukum Lukman-Fauzan Bawa Bukti Foto dan Video

Maulidi dan Mendiang EJ merupakan sepasang kekasih, EJ diduga tengah mengandung, sebelum kejadian pembunuhan, Maulidi dan EJ dalam perjalanan menuju rumah tukang urut yang dapat menggugurkan kandungannya itu.

Atas perbuatannya, Maulidi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar