Sumenep – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep telah menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang beragam, mulai dari alat peraga kampanye (APK) hingga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.
Ach. Zubaidi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima baik di tingkat kabupaten maupun di Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Dari tujuh laporan tersebut, beberapa telah diproses, sementara yang lainnya masih dalam tahap kajian untuk menentukan klasifikasi pelanggarannya.
Ia juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran ini sudah menjadi perhatian khusus Bawaslu, terutama karena kerawanan serupa pernah terjadi dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya di Sumenep.
Zubaidi menegaskan, Bawaslu Kabupaten Sumenep berkomitmen menjalankan tugas pengawasan dengan maksimal demi mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang adil dan bebas dari pelanggaran.
Kerawanan Pilkada Sumenep
Menurut Bawaslu RI, pelanggaran terkait netralitas ASN dan APK adalah isu yang sering mencuat selama Pilkada.
Pada Pilkada sebelumnya, kasus serupa tercatat cukup tinggi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sumenep.
Sumber: Bawaslu RI, Laporan Evaluasi Pilkada 2020.
Pelanggaran Netralitas ASN
Berdasarkan laporan dari Komisi ASN (KASN), dugaan pelanggaran netralitas ASN sering terjadi pada masa kampanye, mengingat ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Netralitas ASN menjadi sorotan penting karena mereka berperan menjaga netralitas negara dalam proses demokrasi.
Satu pemikiran pada “Tujuh Pelanggaran Terlapor, Pilkada Sumenep Diwarnai Ketidaknetralan”