BADKO HMI Jatim Minta Reformasi Total Pengelolaan BUMD Jawa Timur

No comments
Foto: Ketua Bidang Pemerintahan dan Kemitraan BUMD, Satria Tauhid Arsiza

Surabaya — Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh DPRD Provinsi Jawa Timur kembali memunculkan persoalan rendahnya kontribusi deviden BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Iklan

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur melalui Ketua Bidang Pemerintahan dan Kemitraan BUMD, Satria Tauhid Arsiza, menilai kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan BUMD belum berjalan maksimal.

Menurut Satria, minimnya deviden dari BUMD menjadi tanda lemahnya tata kelola perusahaan daerah di Jawa Timur. Ia menyebut kondisi tersebut tidak sejalan dengan tujuan pembentukan BUMD sebagai instrumen penguatan ekonomi daerah dan peningkatan PAD.

“Ini bukan lagi soal evaluasi biasa. Ini soal tanggung jawab publik. Ketika BUMD tidak mampu memberikan deviden yang signifikan, sementara potensi ekonomi Jawa Timur sangat besar, maka ada yang salah dalam tata kelola dan arah kebijakan,” ujar Satria, Selasa (05/05/2026).

Ia menjelaskan, secara ideal BUMD harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Selain memberikan pelayanan publik, BUMD juga dituntut mampu menghasilkan keuntungan yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, prinsip tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut, BUMD memiliki tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta memperoleh laba atau keuntungan.

BADKO HMI Jatim juga meminta Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap kinerja BUMD. Satria menegaskan pejabat yang tidak mampu melakukan perbaikan seharusnya mengambil sikap tegas.

“Jangan jadikan jabatan sebagai tempat bertahan, tetapi kosong dari capaian. Jika tidak mampu mengurus dan mengoptimalkan BUMD, maka mundur adalah sikap paling terhormat,” tegasnya.

Selain itu, BADKO HMI Jatim meminta Pansus BUMD DPRD Jawa Timur melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap persoalan yang terjadi di tubuh BUMD.

Evaluasi tersebut mencakup aspek pengawasan, profesionalisme manajemen, serta transparansi pengelolaan perusahaan daerah.

“Pansus tidak boleh sekadar formalitas politik. Harus ada keberanian untuk mengungkap, mengevaluasi, dan merekomendasikan langkah konkret,” kata Satria.

Ia menambahkan, tata kelola BUMD yang baik juga harus mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dalam pengelolaan perusahaan.

Namun hingga saat ini, kontribusi deviden BUMD di Jawa Timur dinilai masih stagnan. Kondisi tersebut dianggap belum sebanding dengan potensi ekonomi daerah yang besar.

BADKO HMI Jatim mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan reformasi total dalam pengelolaan BUMD. Langkah itu termasuk evaluasi terhadap pejabat maupun manajemen yang bertanggung jawab atas rendahnya kinerja perusahaan daerah.

“Sudah saatnya ada langkah tegas, bukan sekadar wacana. Jika tidak ada perubahan, maka kami akan terus mengawal dan mengkonsolidasikan gerakan untuk memastikan ada pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar