Namun, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya. Publik kini menanti penjelasan terbuka dari pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep, drg. Ellya Fardasah, M.Kes guna memastikan apakah prosedur yang dilakukan benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.


