Bangkalan – Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencurian sapi yang menyeret Moh. Rosul (24), pemuda asal Kecamatan Modung, Kamis (22/5/2025). Terdakwa didakwa mencuri seekor sapi milik Azizah (24), warga Dusun Pancor, Desa Galis, Kecamatan Galis.
Peristiwa pencurian yang terjadi pada dini hari Minggu, 2 Februari 2025, sempat menghebohkan warga. Pasalnya, sapi yang dicuri merupakan satu-satunya milik korban dan menjadi sumber penghidupan utama keluarganya.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi. Namun hanya tiga yang hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Meski tidak lengkap, proses persidangan tetap berjalan.
“Tiga saksi yang hadir hari ini telah memberikan keterangan penting dalam proses pembuktian. Dua lainnya akan kita panggil kembali di sidang berikutnya,” ujar Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa.
Menanggapi kabar yang beredar di masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata tajam dan narkoba oleh terdakwa saat ditangkap, Hendrik menegaskan bahwa perkara yang disidangkan saat ini hanya terkait pencurian sapi.
“Sampai saat ini, kami belum menerima SPDP tambahan terkait dugaan kepemilikan sajam atau narkoba. Fokus perkara ini adalah pencurian,” jelasnya.
Sementara itu, informasi dari Polres Bangkalan menyebutkan bahwa Rosul ditangkap di Jalan Raya Desa Sen Asen, Kecamatan Konang, dengan membawa sapi curian dalam mobil Kijang. Saat penggeledahan, aparat menemukan celurit dan sabu yang disimpan di dalam pakaian pelaku.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono dalam keterangan sebelumnya (20/2/2025) membenarkan penemuan barang bukti tersebut, namun proses hukumnya belum terkonfirmasi masuk ke jalur persidangan.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis depan dengan agenda pembuktian lanjutan dan pemanggilan ulang dua saksi yang belum hadir. Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang besar di tengah masyarakat Galis.




