Anggota DPRD Sumenep Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Penyerobotan Tanah
Penyerobotan Tanah

Sebelumnya, Ersat dilaporkan oleh Moh Sadik, seorang guru ngaji berusia 60 tahun, atas dugaan penyerobotan tanah milik Sadik yang seluas 1.520 mยฒ. Tanah tersebut diketahui merupakan warisan dari ibu kandung Sadik. Laporan polisi telah tercatat dengan nomor STTLPM/13/Satreskrim/I/2025/SPKT/Polres Sumenep pada 13 Januari 2025.

Iklan

Sadik, melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto, mengklaim bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Ersat dan telah dibangun sebuah gedung di atasnya.

Laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 385, Pasal 263, dan Pasal 264 terkait penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen.

Saat dikonfirmasi, Ersat belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut meskipun sudah beberapa kali dihubungi melalui telepon dan WhatsApp. Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar