Bangkalan – Penyegelan sebagian bangunan SDN Balung 01, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menyoroti belum tuntasnya penyelesaian aset pendidikan oleh pemerintah daerah. Sengketa kepemilikan lahan yang berlangsung selama puluhan tahun dibiarkan tanpa kepastian hukum hingga berdampak pada aktivitas sekolah.
Penyegelan dilakukan oleh H. Mansur, pemilik sah lahan sekolah, Rabu (17/12/2025). Lahan seluas 1.140 meter persegi tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 09 Tahun 1986 dan dihibahkan secara sah melalui akta notaris dengan persetujuan seluruh ahli waris.
Menurut H. Mansur, mediasi terkait status lahan telah dilakukan sejak 2001 dengan melibatkan pemerintah desa, Dinas Pendidikan, hingga aparat kepolisian. Namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret dari pemerintah daerah.
“Dokumen kepemilikan lengkap. Tapi tidak pernah ada keputusan yang jelas,” ujarnya.
Akibat penyegelan tersebut, pihak sekolah melakukan penyesuaian kegiatan belajar-mengajar. Kepala SDN Balung 01 Arosbaya, Suprianto, mengatakan sekolah menerapkan sistem belajar dua gelombang untuk melayani sekitar 180 siswa.
“Kelas 1 sampai 3 masuk pukul 07.00–09.00, sedangkan kelas 4 sampai 6 pukul 09.40–12.00,” katanya.
Meski bangunan disegel, H. Mansur menegaskan tidak menghentikan kegiatan belajar. Penyegelan hanya dilakukan pada bangunan yang berada di atas lahan bersertifikat miliknya, sementara ruang kelas lain tetap digunakan.
Pihak sekolah menegaskan tidak terlibat dalam sengketa kepemilikan lahan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada pemerintah daerah.
Kasus ini kembali menyoroti lambannya penyelesaian status lahan sekolah oleh pemerintah, yang berpotensi mengganggu layanan pendidikan jika tidak segera ditangani.






