Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN-PBB DPRD Sampang Muhammad Nur Mustaqim, dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda APBD tahun anggaran 2026, Senin (27/10/25).
Dia menilai, Kabupaten Sampang saat ini terbilang darurat demokrasi desa akibat penundaan pelaksanaan Pilkades tanpa ada kepastian. Pemerintah desa yang dijabat oleh Pj Kades banyak menimbulkan konflik sosial.
Dalam pandangannya, bahwa saat ini dari 180 desa di Sampang tercatat ada 143 desa atau lebih dari 79 persen dijabat Pj kades. Sementara hanya 37 desa masih dijabat kepala desa definitif.
”Kondisi ini bukan soal dinamika administratif, melainkan krisis demokrasi desa, sama halnya hak konstitusional masyarakat desa telah diamputasi,” ucap Mustaqim.
Menurut dia, APBD Sampang tahun 2026 mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Meski begitu, pemerintah daerah tidak mampu menyisihkan anggaran 3 persen pun untuk kepentingan Pilkades.
”Patut kami pertanyakan arah dan keberpihakan anggaran daerah untuk siapa, Pilkades bukan beban daerah melainkan investasi demokrasi dan stabilitas desa,” ujarnya.
Secara tegas dia menyatakan, penundaan Pilkades sama dengan mengabaikan mandat rakyat. Sebab, demokrasi di desa adalah pondasi demokrasi nasional.
”Jangan biarkan hak rakyat diambil alih oleh birokrasi,” tegasnya.
Ia juga menyebut, penundaan Pilkades menyebabkan stagnasi pembangunan desa. Banyak masyarakat yang terpaksa melakukan swadaya memperbaiki jalan dan infrastruktur akibat tidak adanya legitimasi kepemimpinan yang kuat di tingkat desa.
Selain itu, kondisi dibawah marak terjadi pemecatan perangkat desa secara sepihak yang dilakukan oleh sejumlah Pj kades. Tindakan ini jelas telah menyalahi prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi aparatur pemerintahan desa.
“Pemecatan tanpa prosedur dan tanpa hak banding adalah bentuk kesewenang-wenangan, pemerintah harus segera membuat regulasi turunan untuk melindungi perangkat desa,” terangnya.
Oleh sebab itu, Fraksi PAN–PBB mendesak agar Pemkab Sampang segera menetapkan jadwal resmi pelaksanaan Pilkades dan memastikan alokasi anggarannya masuk dalam APBD 2026, sebagaimana perintah Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025, yang secara eksplisit memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menginventarisasi dan mengalokasikan anggaran Pilkades serentak dan antar waktu tahun 2025–2026.
”Surat itu bukan imbauan biasa, melainkan perintah negara yang bersifat mengikat, tetapi mengapa Pemkab Sampang justru mengabaikan instruksi Mendagri dengan alasan menunggu regulasi baru,” kata Mustaqim.







