PASURUAN โ Peristiwa dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap dua pekerja proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI) di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Rabu (28/10/2026), mendapat perhatian dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur.
Organisasi mahasiswa tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan yang menimpa Asyroful Anam (30) dan Rahmat Hidayat (28), keduanya warga Probolinggo. Penanganan perkara ini dinilai penting untuk menjamin keselamatan pekerja sekaligus menjaga kepastian hukum di kawasan industri.
Berdasarkan keterangan Asyroful, insiden bermula ketika dirinya bersama rekan kerja hendak memasukkan armada pengangkut material bangunan ke lokasi proyek. Saat itu, para pekerja mengaku sedang menjalankan pekerjaan sesuai arahan pihak proyek, tetapi mendapat penolakan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan warga setempat.
Sebelumnya, sempat dilakukan dialog yang melibatkan pekerja, perwakilan warga, dan pemasok material untuk mencari jalan keluar. Namun, pertemuan tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kemudian memanas ketika armada pengangkut material kembali diarahkan masuk ke lokasi proyek sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam kejadian itu, diduga terjadi penghadangan, pemukulan, dan intimidasi terhadap kedua pekerja.
Asyroful mengungkapkan bahwa dirinya bersama Rahmat dikepung sekitar 30 orang. Keduanya mengaku mengalami kekerasan fisik dalam insiden tersebut.
Rahmat yang berusaha merekam kejadian menggunakan telepon genggam juga disebut mendapatkan ancaman dan tekanan agar menghapus rekaman yang dimilikinya.
Korban Dirawat di RS Bhayangkara, Laporan Resmi Masuk Polda Jatim

Perkembangan terbaru, Asyroful Anam telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Timur.
Surat tanda penerimaan laporan yang ditunjukkan mencantumkan tanggal 28 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Saat ini, Asyroful dikabarkan masih menjalani rawat inap di RS Bhayangkara. Selain mengalami dampak fisik, korban juga disebut mengalami trauma mendalam setelah peristiwa tersebut.
Kondisi korban menjadi perhatian tersendiri karena dugaan kekerasan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan keselamatan ketika menjalankan tugas, tetapi juga menyangkut perlindungan dan pemulihan setelah kejadian.
PMII Jawa Timur berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Acyas Sholeh: Tidak Boleh Ada Ruang bagi Premanisme
Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan Ketahanan Regional PMII Jawa Timur, Acyas Sholeh, menegaskan bahwa pihaknya mendukung Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut.
Menurut Acyas, kawasan industri seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok material, serta seluruh pihak yang menjalankan kegiatan secara sah.
Ia menilai tindakan berupa tekanan, ancaman, maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan perselisihan atau memaksakan kehendak.
โPMII Jawa Timur mendukung Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas laporan dugaan pengeroyokan ini dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Jangan sampai kekerasan dan intimidasi menjadi alat untuk menyelesaikan persoalan di kawasan industri. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri,โ tegas Acyas.
Ia juga mengajak seluruh kader dan pengurus PMII di Jawa Timur untuk mengambil sikap secara bertanggung jawab, mengawal proses hukum, serta memberikan dukungan moral kepada korban.
Menurutnya, solidaritas organisasi harus diwujudkan melalui langkah yang kritis dan konstitusional, dengan tetap berpihak pada perlindungan korban serta penegakan hukum.
โTeman-teman PMII se-Jawa Timur, mari kita bersikap dan mengawal persoalan ini secara bersama-sama. Kita mendukung Polda Jawa Timur agar menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan. Jika benar terdapat tindakan pengeroyokan dan intimidasi, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Jangan biarkan pekerja yang sedang menjalankan tugas justru menghadapi ancaman keselamatan,โ lanjutnya.
Pengelola Kawasan PIER Didorong Evaluasi Sistem Keamanan
Selain meminta penegakan hukum, PMII Jawa Timur juga mendesak pengelola kawasan PIER melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan mekanisme pengelolaan aktivitas di lingkungan industri.
Evaluasi tersebut mencakup pengaturan akses kendaraan pengangkut material, perlindungan terhadap pekerja, serta mekanisme penanganan konflik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Acyas menegaskan bahwa tanggung jawab pengelola kawasan industri tidak sebatas menyediakan fasilitas bagi kegiatan usaha. Pengelola juga perlu memastikan seluruh aktivitas berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengamanan akses keluar-masuk kendaraan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum harus diperkuat untuk mencegah potensi konflik yang berujung pada kekerasan.
โPengelola PIER harus berani melakukan pembenahan. Kawasan industri harus steril dari praktik kekerasan, intimidasi, dan tindakan main hakim sendiri. Steril bukan berarti menutup ruang dialog dengan masyarakat, melainkan memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sah, tanpa ancaman dan tanpa kekerasan,โ ujar Acyas.
Ia menambahkan, persoalan sosial, perizinan, akses, maupun kepentingan masyarakat di sekitar kawasan industri harus diselesaikan melalui dialog dan prosedur hukum yang jelas.
Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan dengan alasan apa pun.
โJangan sampai kawasan industri yang seharusnya menopang investasi, produktivitas, dan kesejahteraan justru menjadi ruang yang membuat pekerja merasa tidak aman. Pengelola harus memastikan standar keamanan berjalan, sementara aparat harus menindak setiap pelanggaran berdasarkan hukum. Keselamatan manusia dan kepastian hukum tidak boleh ditawar,โ tegasnya.
PMII Jatim Kawal Proses Hukum dan Perlindungan Korban

PMII Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga supremasi hukum dan melindungi hak setiap orang dalam menjalankan pekerjaannya secara aman.
Dukungan terhadap proses hukum, menurut organisasi tersebut, tidak boleh berubah menjadi penghakiman sepihak, tekanan terhadap pihak tertentu, ataupun tindakan balasan di luar koridor hukum.
Polda Jawa Timur diharapkan segera menindaklanjuti laporan, memeriksa para saksi, menelusuri bukti, serta mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat secara objektif.
Di sisi lain, perhatian terhadap kondisi korban juga perlu menjadi prioritas. Asyroful dan Rahmat diharapkan memperoleh penanganan medis serta pendampingan yang memadai untuk mendukung pemulihan fisik dan psikologis mereka.
PMII Jawa Timur juga memandang peristiwa ini sebagai momentum bagi pengelola PIER untuk memperkuat sistem keamanan dan membangun mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif.
Kawasan industri harus mampu memberikan jaminan keamanan kepada setiap orang yang bekerja di dalamnya, sekaligus tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
โPrinsipnya jelas: tidak ada ruang bagi kekerasan dan intimidasi. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas, profesional, dan adil. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai korban justru menanggung trauma, sementara persoalan yang membahayakan keselamatan pekerja tidak ditangani secara serius,โ pungkas Acyas Sholeh.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut laporan dugaan pengeroyokan di Polda Jawa Timur dan langkah konkret pengelola kawasan PIER dalam meningkatkan keamanan.
Penanganan perkara yang transparan, perlindungan terhadap korban, serta pembenahan sistem pengamanan diharapkan menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya dugaan kekerasan terhadap pekerja di kawasan industri.






