Bangkalan – Dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi di BUMD Sumber Daya Bangkalan dengan terdakwa Mohammad Kamil, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Mudabir, menegaskan bahwa kliennya bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/10/2024), menghadirkan enam saksi yang memberikan keterangan mengenai keterlibatan beberapa pihak lain dalam pencairan dana Rp 1 miliar.
Menurut Ahmad Mudabir, kesaksian Zainul Hidayatul Kabir, Ainul Hidayatul Ilma, dan Mariyatul Kiptiyah menunjukkan bahwa pencairan dana melibatkan beberapa orang, termasuk Zainul yang mengurus dokumen kerja sama dengan PT Aman.
“Fakta ini membuktikan bahwa terdakwa tidak sendirian dalam proses tersebut,” ujar Ahmad Mudabir.
Lebih lanjut, Ahmad juga menyoroti bahwa Direktur Utama PT Aman, Sri Ruslina Pertiwi Ningsih, tidak pernah diperiksa oleh penyidik meskipun peran perusahaan tersebut penting dalam kasus ini.
“Berdasarkan berkas perkara, Direktur Utama PT Aman tidak pernah diperiksa, dan tidak ada surat keterangan medis yang menyatakan ia sakit keras,” tambahnya.
Penasihat hukum terdakwa menyambut baik keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang, yang menurutnya mendukung upaya terdakwa untuk bersikap kooperatif dan membuka kasus ini lebih luas.
Terdakwa sendiri telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.
Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com