“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, anggota kami berhasil menangkap pelaku di Desa Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
Penetapan SF sebagai tersangka berawal dari laporan orang tua korban. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya, yang kemudian terdengar oleh orang tua korban. Selain pengakuan korban, bukti tambahan berupa pesan WhatsApp tidak senonoh dari pelaku juga beredar di media sosial.
Menurut keterangan kepolisian, SF melakukan aksinya di tempat korban belajar agama. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelajaran tingkat lanjut kepada korban, dan mengancam akan melaporkannya kepada keluarga jika menolak.
Kapolres Bangkalan, menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti seperti pakaian pelaku dan korban telah diamankan.
“Modus pelaku adalah memanggil korban untuk memberikan nilai bagus atau peringkat sekolah. Jika menolak, korban diancam akan dilaporkan kepada saudaranya atas tuduhan melanggar aturan di yayasan yang dipimpin pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. SF terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
2 pemikiran pada “Pengasuh Ponpes di Bangkalan Dijemput Paksa Polisi atas Dugaan Pencabulan Santri”