Iklan

Pendamping Desa di Sapeken Sumenep Dituding Kurang Aktif, Koordinator TPP Jelaskan Tugas dan Prosedur

Pendamping Desa
Pendamping Desa

Pendamping Desa seharusnya ada di tengah masyarakat dan membantu mengembangkan potensi lokal,” ungkap Karim pada Rabu (19/2/2025).

Menanggapi kritik tersebut, Koordinator Kabupaten (Koorkab) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Sumenep, Moh. Ilyas, memberikan klarifikasi mengenai tugas Pendamping Desa.

Ilyas menjelaskan bahwa di Sapeken terdapat 11 desa yang tersebar di pulau-pulau, dengan dua Pendamping Desa (PD) dan tiga Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia menjelaskan bahwa PLD tidak memiliki kantor tetap dan lebih sering berada di kantor Pemdes atau di lapangan untuk mendampingi kegiatan desa.

“Iya, Pendamping Desa tidak diwajibkan untuk hadir di kantor, tugas mereka berbasis kegiatan,” ujar Ilyas.

Menjelaskan bahwa Pendamping Desa mendampingi setiap tahapan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan.

Ilyas juga menambahkan bahwa meskipun mendapat kritik, kinerja Pendamping Desa di Kecamatan Sapeken tergolong baik. Hal ini terlihat dari cepatnya pengajuan pencairan Dana Desa (DD) 2025 yang menunjukkan kelancaran Musyawarah Desa (Musdes).

Ia juga menegaskan bahwa program pembangunan desa adalah hasil musyawarah antara masyarakat dan tokoh desa, dengan Pendamping Desa berperan memfasilitasi.

“Jika ada PLD yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, masyarakat dapat melaporkannya kepada kami,” tutup Ilyas.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar