Pamekasan – Pemkab Pamekasan mengambil langkah proaktif untuk melindungi para pengawas pemilihan umum (Pilkada) dengan menyediakan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pengawas, Pemkab mengimplementasikan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi semua pengawas yang terlibat dalam proses pemilihan.
Pilkada merupakan salah satu momentum penting dalam demokrasi yang harus dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Para pengawas memiliki peran krusial dalam memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, tantangan yang dihadapi oleh pengawas sering kali tidak sebanding dengan dukungan yang mereka terima. Oleh karena itu, Pemkab Pamekasan berinisiatif untuk memberikan jaminan yang diperlukan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK diberikan untuk melindungi pengawas dari risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas mereka. Hal ini mencakup segala bentuk kecelakaan yang mungkin terjadi di lokasi pemungutan suara maupun dalam perjalanan mereka untuk mengawasi jalannya Pilkada.
Dengan adanya jaminan ini, diharapkan pengawas dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus tanpa khawatir akan risiko yang mungkin dihadapi.
Jaminan Kematian (JKM)
Selain JKK, Pemkab juga menyediakan Jaminan Kematian. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan bagi keluarga pengawas jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Program ini mencerminkan komitmen Pemkab untuk tidak hanya melindungi individu yang terlibat dalam pengawasan, tetapi juga memberikan perhatian kepada keluarga mereka.
Dukungan dari Masyarakat dan Stakeholder
Pemkab Pamekasan mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan stakeholder, untuk mendukung pelaksanaan program ini. Kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi pengawas Pilkada sangat diperlukan, terutama dalam konteks menjamin kelancaran dan keamanan proses pemilihan.
Satu pemikiran pada “Pemkab Pamekasan Beri Jaminan Panitia Pilkada 2024”