Bangkalan – Kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.Sidang digelar Rabu (20/8/2025), dua terdakwa berinisial MH (23) dan B (55) mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menyampaikan bahwa sidang berjalan lancar tanpa keberatan dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
“Surat dakwaan sudah kami bacakan. Tidak ada eksepsi, sehingga persidangan berikutnya akan masuk tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Hendrik.
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Syarif Baskoro, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan dakwaan tersebut. Namun, ia memastikan akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan kliennya dalam sidang lanjutan.
“Kami akan membuktikan fakta di persidangan, terutama dengan menghadirkan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut,” ucapnya.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 Agustus 2025 dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada 28 April 2025 di Desa Geger. Perselisihan bermula saat MH tersinggung setelah diklakson oleh kepala desa sepulang dari hajatan.
Emosi memuncak hingga MH menantang duel (carok).Situasi kian memanas ketika B, warga setempat, mendengar tantangan tersebut dan ikut terpancing.
Pertemuan keduanya berakhir dengan bentrokan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, B mengalami luka di kepala, sementara MH mengalami luka di lengan.
Insiden berlanjut di Puskesmas Geger, tempat B dirawat. Pihak MH mendatangi fasilitas kesehatan itu dengan membawa senjata tajam sehingga bentrokan kembali pecah. Beruntung, warga bersama aparat kepolisian berhasil melerai sehingga tidak menimbulkan korban tambahan.