Maulidi Divonis Mati atas Pembunuhan Een dan Janin dalam Kandungan

Maulidi tertunduk saat Majelis Hakim membaca Putusan

Bangkalan – Moh. Maulidi Al Ishaq tertunduk lesu di kursi pesakitan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap dirinya, Kamis (22/5/2025).

Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti beserta janin yang tengah dikandung korban.

Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Danang Utaryo dalam sidang terbuka. Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa semua alat bukti, keterangan saksi, hingga pendapat saksi ahli telah menguatkan keterlibatan terdakwa dalam kejahatan keji itu.

“Memutus bahwa saudara Moh. Maulidi Al Ishaq mendapatkan hukuman pidana mati, sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” tegas Danang.

Menanggapi Putusan itu, Penasehat hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya, menilai putusan majelis hakim terlalu berat. Menurutnya, sejumlah hal yang meringankan tidak dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung pada keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa menyatakan bahwa vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP.

“Putusan pengadilan sesuai dengan tuntutan kami, kami akan menunggu keputusan dari terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding,” kata Hendrik.

Ucapan lega dan apresiasi datang dari pihak Universitas Trunojoyo Madura (UTM), tempat Een Jumiyanti menempuh pendidikan. Wakil Rektor III UTM, Surokim, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bentuk hadirnya keadilan bagi keluarga dan civitas akademika UTM.

“Dengan putusan hukuman mati ini, tentu kami harus lega dan berterima kasih, karena keadilan di negeri ini masih ada untuk keluarga kami Een Jumiyanti,” ucapnya.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar