Mau Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg Resmi? Begini Cara Daftarnya Secara Online!

Elpiji
Ilustrasi : Katamadura/AI

Katamadura.com – Masyarakat kini hanya bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Buat kamu yang selama ini jualan gas sebagai pengecer, masih bisa tetap berjualan dengan mendaftar jadi pangkalan resmi.

Pendaftarannya gampang, bisa dilakukan online dan terbuka untuk perorangan!

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer. Akibatnya, banyak warga kesulitan mendapatkan gas subsidi ini karena harus membeli langsung di pangkalan resmi yang lokasinya tidak selalu dekat.

Aturan ini dibuat supaya distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, khususnya untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Nah, buat yang mau daftar jadi pangkalan elpiji 3 kg resmi, berikut syarat dan caranya!


Syarat Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg

Untuk jadi pangkalan resmi Pertamina, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan:
✅ KTP
✅ NPWP
✅ Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pendaftaran bisa dilakukan lewat Sistem Online Single Submission (OSS). Simak langkah-langkahnya!


Cara Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg Online

  1. Bikin Akun di OSS
    • Kunjungi situs OSS
    • Klik “Daftar” di pojok kanan atas
    • Isi formulir dengan data diri (NIK, tanggal lahir, nomor HP, email)
    • Centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”
    • Cek email untuk aktivasi akun
  2. Ajukan NIB & Izin Usaha
    • Login ke OSS
    • Pilih menu “Permohonan”, lalu klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil)
    • Pilih opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)”
    • Lengkapi data usaha, lalu klik “Proses NIB dan Izin Usaha”
    • Setelah selesai, cetak dokumen NIB dan Izin Usaha
  3. Daftar ke Pertamina
    • Buka situs Kemitraan Pertamina
    • Isi data lokasi usaha (provinsi, kota, kecamatan, kode pos)
    • Klik “Registrasi”
    • Unggah dokumen persyaratan (NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya)
    • Setelah verifikasi, kamu bakal dapat konfirmasi sebagai pangkalan resmi!

Pengecer Wajib Daftar Jadi Pangkalan

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer gas elpiji wajib mendaftar jadi pangkalan sejak 1 Februari 2025.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ujar Yuliot di Jakarta.

Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui OSS dan dilanjutkan dengan pendaftaran ke Pertamina. Jadi, buat yang mau tetap berjualan elpiji 3 kg, buruan daftar sekarang juga!

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar