Surabaya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) turut serta dalam konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Jumat, 16 Mei 2025.
Konferensi pers tersebut hasil pengungkapan kasus premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025.
Kehadiran para mahasiswa ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang dilaksanakan selama bulan April hingga Mei 2025 di lingkungan Polda Jatim.
Mereka tidak hanya hadir sebagai peserta pasif, tetapi juga aktif mengamati langsung proses kerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus aktual yang terjadi di masyarakat.
“Ini merupakan pengalaman yang sangat berharga. Kami belajar langsung bagaimana aparat kepolisian menyampaikan hasil kerja mereka secara transparan dan akuntabel kepada publik,” ujar Rizky Zulkarnaen mahasiswa Ilmu Hukum.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jatim mengumumkan hasil Operasi Pekat II Semeru 2025 yang dilaksanakan serentak sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Sebanyak 1.863 kasus premanisme berhasil diungkap.
Jenis kejahatan yang ditindak meliputi pemalakan, penganiayaan, aksi geng, pungli, hingga kekerasan oleh kelompok tak bertanggung jawab.
Sebanyak 2.307 orang berhasil diamankan selama operasi berlangsung. Dari jumlah tersebut, 259 merupakan target operasi, 342 tersangka tidak masuk dalam target awal namun terbukti melakukan tindak pidana, dan 1.706 lainnya dikenai sanksi pembinaan atau tindak pidana ringan (tipiring).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyampaikan bahwa mayoritas pelaku adalah individu atau kelompok kecil yang melakukan aksi premanisme secara ilegal. Tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan organisasi masyarakat (ormas), meski beberapa pelaku kedapatan menggunakan identitas palsu untuk menakuti korban.
Kegiatan ini memberikan kontribusi besar terhadap pembelajaran para mahasiswa hukum, terutama dalam memahami aspek praktis penegakan hukum di lapangan.
Mereka mendapat kesempatan untuk melihat langsung bagaimana komunikasi hukum kepada masyarakat dilakukan secara profesional oleh aparat.
Partisipasi mahasiswa dalam kegiatan ini mencerminkan peran aktif generasi muda dalam mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan humanis.
Keterlibatan tersebut juga mempertegas bahwa ilmu hukum tidak hanya dipelajari secara teori, tetapi juga harus dihayati dalam praktik nyata di tengah masyarakat.







